Cara Peluang
ber investasi Tlp 082126426989 di kota bandung berbentuk
kendaraan(mobil avanza apv inova grand livina)sistem kontrak bulanan atau
tahunan atau investasi lebih jelasnya hub kami di @Twitrentcar Phone
+6282126426989
Setelah lunas mobil dengan nilai jual akhir setelah di potong muka anda
berhak mendapatkan 90% dan saya hanya berhak 10% gebyarnya bandung
PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak
kendaraan selama ( bulan)
antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama
: BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
PIHAK
KEDUA(mengontrak) twit rental mobil
2. Nama
: BAPAK
Usia
:
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah
kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan
yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe
:
3. Nomor
Polisi :
4. Nomor
Rangka/Tahun :
5. Nomor
Mesin :
6. Warna :
7. Nomor
BPKB :
Para pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya
kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan
siap pakai.
2. Status
kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI
TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL
2
JANGKA
WAKTU
1
.PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
TGL………BULAN……..TAHUN………. S/D
TGL………BULAN……..TAHUN……….
JAM….
2.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK
KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3.
PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak
setelah di potong muka
4.
PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah
pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya
masa kontrak
PASAL
3
PENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan
kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL
4
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak
dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA
untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk
itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak
menarik kendaraan dengan syarat(menghitung
seberapa lama PIHAK KEDUA MENCICIL)ke bank, apabila terjadi ketidakjelasan baik
mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya
masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut dengan kondisi sesuai
pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan
bulanan sebesar Rp
kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh
jangka waktu masa kontrak
yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK
PERTAMA atau membayar langsung ke pihak leasing bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL
6
BIAYA
TAMBAHAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai
dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya
bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi
teknisnya.
2. Biaya
perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERKEDUA
3. Bayar pajak tahunan di tanggung pihak
KEDUA
PASAL
7
PENYELESAIAN
SENGKETA
1.
Apabila terjadi perselisihan
akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung
Demikianlah Perjanjian ini dibuat
dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang
telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA SAKSI
(BAPAK (BAPAK