Peluang ber investasi di kota
bandung berbentuk kendaraan(mobil avanza apv inova grand livina)sistem kontrak
bulanan atau tahunan atau investasi lebih jelasnya hub kami di
@Twitrentcar
Tlp 082126426989
Phone +6282126426989
https://twitter.com/#!/twitrentcar
Setelah lunas mobil dengan nilai jual akhir setelah di potong muka anda
berhak mendapatkan 90% dan saya hanya berhak 10% gebyarnya bandung
CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN
BULANAN/TAHUNAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak
kendaraan selama ( bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1. Nama
: BAPAK
Pekerjaan :
Alamat :
PIHAK
KEDUA(mengontrak)
2. Nama
: BAPAK
Usia
:
Alamat :
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah
kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan
yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe
:
3. Nomor
Polisi :
4. Nomor
Rangka/Tahun :
5. Nomor
Mesin :
6. Warna
:
7. Nomor
BPKB :
Para pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada
PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap
pakai.
2. Status
kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL
TER MAKSUD
PASAL
2
JANGKA
WAKTU
1
.PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
TGL………BULAN……..TAHUN………. S/D
TGL………BULAN……..TAHUN……….
JAM….
2.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK
KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3.
PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran
jual mobil saat berakhir masa kontrak
4.
PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di
atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai
jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak
PASAL
3
PENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan
kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL
4
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak
dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA
untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk
itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak
menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa
pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan
dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya
masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi
sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
5
BIAYA
DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan
bulanan sebesar Rp
kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka
waktu kontrak yang
keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK PERTAMA bersamaan
dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL
6
BIAYA
TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai
dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya
bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi
teknisnya.
2. Biaya
perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERTAMA
PASAL
7
PENYELESAIAN
SENGKETA
1.
Apabila terjadi perselisihan
akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung
Demikianlah Perjanjian ini dibuat
dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang
telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA SAKSI
(BAPAK (BAPAK